Biaya Kuliah Jalur KIP Kuliah 2024/2025

Biaya Kuliah Jalur KIP Kuliah 2024 -- Pendaftaran KIP Kuliah, kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Pendaftaran KIP Kuliah, Info Biaya Kuliah Jalur KIP Kuliah, Beasiswa KIP Kuliah, Persyaratan KIP Kuliah, Biaya UKT KIP Kuliah Diploma / Sarjana, Biaya Studi Jalur KIP Kuliah, Biaya Pendidikan Jalur KIP Kuliah, Biaya Kuliah Per Semester Jalur KIP Kuliah, Cara Daftar KIP Kuliah. 2026. 2027.

Pada kesempatan ini admin akan memberikan informasi tentang Biaya Kuliah Jalur KIP Kuliah 2024/2025. Informasi ini utamanya ditujukan bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin mendapatkan KIP Kuliah. Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini.

http://www.biayakuliah.web.id/

Biaya kuliah menjadi salah satu pertimbangan ketika seseorang ingin kuliah atau ingin melanjutkan pendidikan ke Perguruan Tinggi.

Bagi orang tua yang memiliki berpenghasilan besar, maka mahalnya biaya kuliah tidak akan menjadi masalah. Seberapapun mahalnya biaya kuliah, maka orang tua tersebut akan tetap mengijinkan anaknya untuk kuliah.

Sedangkan untuk orang tua yang memiliki penghasilan sedang atau kurang, maka mahalnya biaya kuliah menjadi kendala besar. Anaknya yang pada awalnya ingin kuliah dapat terkendala karena biaya kuliah yang tidak memadai.

Pemerintah melalui Kemdikbud berusaha untuk menangani masalah atau kendala untuk mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang ingin kuliah. Dalam hal ini pemerintah menyalurkan bantuan biaya pendidikan yang dikenal dengan KIP Kuliah.

KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu yang memiliki minat yang kuat untuk kuliah di Perguruan Tinggi serta berprestasi baik.

Dengan adanya KIP Kuliah ini, maka untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, semuanya dapat kuliah secara gratis sampai selesai dengan tepat waktu. Selain itu, penerima KIP Kuliah juga akan mendapatkan uang saku setiap bulannya untuk membantu mencukup kebutuhan biaya hidup.

Sebenarnya untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah tetap harus membayar biaya kuliah yang besarnya ditetapkan oleh masing-masing PTN atau PTS. Namun pada kenyataannya biaya kuliah tersebut telah dibayar oleh Pemerintah melalui biaya KIP Kuliah.

Jika kalian ingin mendapatkan KIP Kuliah, maka harus melakukan pendaftaran dengan memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.
 
A. Keunggulan KIP Kuliah

Keunggulan KIP Kuliah diantaranya yaitu :
  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah / pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik yang didasarkan pada perhitungan besaran indeks harga lokal dari masing-masing wilayah Perguruan Tinggi.

B. Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah

Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah
  3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.

Persyaratan Lanjutan Penerima KIP Kuliah Yang Memiliki Keterbatasan Ekonomi :

Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut :
  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial / panti asuhan, atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Jika Tidak Memenuhi Salah Satu dari Lima Kriteria Persyaratan Di Atas :

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua / wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)
 
C. Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

# Pendaftaran Akun SIM KIP Kuliah
 
Pendaftaran Akun di SIM KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara yaitu:
  1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri, atau
  2. Perguruan Tinggi dapat mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi.

Untuk pendaftaran akun di SIM KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid sebagai berikut:
  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  2. Nomor Induk Siswa Nasional (NISN); dan
  3. Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

# Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah dilakukan seperti tahapan berikut ini :
  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah **;
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP / UTBK SNBT / Mandiri);
  6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNBP). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP-Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah.

Catatan :

* tersedia di Google Play Store
** NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosio ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak / belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
 
 
Itulah tata cara pendaftaran KIP Kuliah yang dapat diikuti. Jika nanti dinyatakan lulus seleksi dan berhak mendapatkan KIP Kuliah, maka bisa menggunakan biaya KIP Kuliah tersebut untuk membayar biaya kuliah.

D. Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Program Regular:
  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi:
  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Informasi selengkapnya silahkan baca pada artikel Pendaftaran KIP Kuliah untuk Calon Mahasiswa Baru

Untuk mahasiswa penerima KIP Kuliah, biaya UKT telah dibayar oleh Pemerintah, sehingga tidak perlu lagi memikirkan mengenai biaya UKT.

Baca Lebih Lanjut : Apa ITU UKT dan BKT ?

Hal penting yang perlu dipikirkan dan lakukan adalah menjalani kuliah dengan baik agar bisa selesai dengan tepat waktu. 

Mengapa demikian? karena biaya UKT ini hanya diberikan sampai 8 semester untuk jenjang Sarjana dan untuk jenjang Diploma III hanya sampai 6 semester. Jika selesai kuliah lebih dari semester tersebut, maka tidak ada lagi bantuan dari Pemerintah.

Kesimpulan dari pembahasan kita kali ini yaitu jika kalian lulus seleksi jalur KIP Kuliah, maka bisa kuliah di Perguruan Tinggi dengan gratis karena biaya kuliah telah ditanggung oleh Pemerintah melalui biaya KIP Kuliah.

Baca juga :

Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan informasi tentang Biaya Kuliah Jalur KIP Kuliah yang telah admin rangkai untuk dapat memberikan pencerahan.

Admin mengucapkan terima kasih pada kalian pengunjung setia web ini yang setiap saat selalu berkunjung untuk membaca informasi. Mari kita belajar dengan sungguh-sungguh agar bisa menjadi orang hebat di masa depan. Aamiin.