Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ?

Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ? -- Mengenal BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dan UKT (Uang Kuliah Tunggal), Sistem BKT dan UKT di PTN, Perbedaan UKT dan BKT, Cara Menghitung UKT, Pembagian / Penggolongan UKT, Kenali Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Apa Itu Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Perbedaan UKT dan SPP, Apakah sama UKT dengan Uang Semester?.

Pada kesempatan ini admin akan berbagi informasi mengenai Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ?. Informasi ini disampaikan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan bagi kalian terutama yang akan, sedang, atau telah menempuh pendidikan khususnya di perguruan tinggi negeri. Untuk mengetahui infomasi selengkapnya, langsung saja simak ulasannya di bawah ini.

https://www.biayakuliah.web.id/

Sejak tahun 2013 yang lalu, bahwa pembayaran biaya kuliah di perguruan tinggi negeri telah menggunakan sistem Uang Kuliah Tunggal atau yang dikenal dengan nama UKT.

Dengan menggunakan sistem UKT ini, tidak ada lagi biaya tambahan seperti SPP, BPI, uang lab, uang bangunan, uang ujian, dan lain-lain. Semua biaya telah tergabung dalam UKT tersebut. Jadi, di setiap awal semester, mahasiswa hanya membayar sekali yaitu UKT.

Perlu diketahui bahwa UKT di perguruan tinggi terbagi hingga 8 kelompok yaitu UKT kelompok I hingga UKT kelompok 8. Mengenai penetapan seorang mahasiswa masuk ke UKT I atau UKT 2 atau UKT lainnya, itu didasarkan pada hasil isian formulir yang memuat informasi mengenai jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan informasi lainnya.

Jadi, secara umum, penentuan besarnya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa besarnya didasarkan pada besar-kecilnya penghasilan orang tua / wali.

UKT ini merupakan sebagai dari BKT atau Biaya Kuliah Tunggul yang ditanggung oleh mahasiswa. BKT adalah keseluruhan biaya operasional per semester pada program studi di PTN. Karena UKT hanya sebagian dari BKT, maka sebagian biaya lainnya ditangung oleh pemerintah.

Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal), langsung saja simak informasinya di bawah ini yang dikutip dari berbagai sumber terpercaya.

A. Peraturan Pemerintah Mengenai UKT dan BKT

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mengenai UKT dan BKT

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi.

Pasal 1
  • Bunyi ayat 5 : Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
  • Bunyi ayat 6 : Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Pasal 2
  • Bunyi ayat 1 : BKT digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada masyarakat dan Pemerintah.
  • Bunyi ayat 2 : UKT ditetapkan dengan memperhatikan BKT.

Pasal 3
  • Bunyi ayat 1 : UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
  • Bunyi ayat 2 : Pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh PTN kepada Menteri untuk ditetapkan.

Pasal 5
  • Bunyi ayat 5 : Pemberlakuan UKT kelompok I sampai dengan UKT kelompok VIII ditetapkan oleh Pemimpin PTN.

Pasal 6

Bunyi ayat 1 : Pemimpin PTN dapat melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat:
  • ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya; dan/atau
  • pemutakhiran data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Pasal 7
  • Bunyi ayat 1 : UKT yang dibebankan kepada mahasiswa penerima bidikmisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) paling banyak Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) per semester.

Pasal 8
  • PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana untuk kepentingan pelayanan pembelajaran secara langsung.

Pasal 9

Bunyi ayat 1 : PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas:
  • biaya yang bersifat pribadi;
  • biaya pelaksanaan kuliah kerja nyata;
  • biaya asrama; dan
  • kegiatan-kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri.

Pasal 10
  • Bunyi ayat 1 : PTN dapat memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana bagi:
    • mahasiswa asing;
    • mahasiswa kelas internasional;
    • mahasiswa yang melalui jalur kerja sama; dan/atau
    • mahasiswa yang melalui seleksi jalur mandiri.
  • Bunyi ayat 2 : Uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT yang dikenakan kepada mahasiswa baru Program Diploma dan Program Sarjana yang melalui seleksi jalur mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tetap memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

B. Pengertian UKT dan BKT yang dikutip dari Website Resmi Perguruan Tinggi

1. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UNMUL

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. 

Sedangkan Biaya kuliah Tunggal (BKT) merupakan seluruh biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri dan UKT itu ditetapkan berdasarkan BKT dikurangi dengan biaya yang ditanggung oleh pemerintah.

Dengan bahasa mudahnya bahwa UKT itu merupakan beban biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang akan dibayarkan per semester selama masa kuliah dikampus. Dimana kalkulasi dana UKT berasal dari kebutuhan mahasiswa per individu selama ia kuliah.

2. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UNKHAIR

Biaya Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat BKT adalah keseluruhan biaya operasional yang terkait langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa per semester pada program studi di PTN.

Sedangkan Uang Kuliah Tunggal yang selanjutnya disingkat UKT adalah sebagian BKT yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

3. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UNDIP

Biaya kuliah tunggal (BKT) merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi

Uang kuliah tunggal (UKT) merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa per semester berdasarkan kemampuan ekonominya. Uang kuliah tunggal dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap awal semester menjelang proses pembelajaran sesuai kalender akademik.

4. Penjelasan UKT dan BKT yang dikutip dari Website UIN Jakarta

UKT adalah biaya BKT (Biaya Kuliah Tunggal) dikurangi Bantuan Operasional PTN (BOPTN). UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. 

UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Pada sistem UKT tidak ada uang pangkal dan lainnya yang dibebankan kepada mahasiswa.

BKT merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di PTN yang dibebankan kepada mahasiswa, masyarakat, dan Pemerintah. BOPTN merupakan bantuan biaya dari Pemerintah yang diberikan pada PTN untuk membiayai kekurangan biaya operasional sebagai akibat adanya batasan pada sumbangan pendidikan di PTN.

C. Pembagian / Penggolongan / Pengelompokan UKT

Pembagian / penggolongan / pengelompokan UKT di Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terbagi menjadi 8 kelompok, yaitu dari kelompok 1 hingga kelompok 8.

Sebagai contoh : Berikut penjelasan mengenai pembagian besarnya UKT di tiap kelompok yang dikutip dari situs resmi UGM. Penentuan kelompok UKT di UGM didasarkan pada kriteria penghasilan yang berupa penghasilan kotor ditambah penghasilan tambahan:
  • UKT 1 = Penghasilan ≤ 500.000
  • UKT 2 = 500.000 < Penghasilan ≤ 2.000.000
  • UKT 3 = 2.000.000 < Penghasilan ≤ 3.500.000
  • UKT 4 = 3.500.000 < Penghasilan ≤ 5.000.000
  • UKT 5 = 5.000.000 < Penghasilan ≤ 10.000.000
  • UKT 6 = 10.000.000 < Penghasilan ≤ 20.000.000
  • UKT 7 = 20.000.000 < Penghasilan ≤ 30.000.000
  • UKT 8 = Penghasilan > 30.000.000

Namun perlu diketahui bahwa tidak semua perguruan tinggi negeri membagi UKT menjadi 8 kelompok. Ada yang hanya membaginya menjadi 5 kelompok, ada yang 3 kelompok, dan lain-lain, tergantung dari ketetapan pihak kampus.

Penjelasan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Terkait Penggolongan UKT di PTKIN :

Menurut Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bahwa : UKT di PTKIN di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, UKT dikelompokkan menjadi 5 (lima) bagian dan satu kelompok Bidikmisi untuk mahasiswa baru program diploma dan program sarjana.

6 (enam) kelompok UKT PTKIN berlaku untuk semua mahasiswa sesuai dengan tingkatan kemampuan finansial orang tua/wali. Sistem Uang Kuliah Tunggal ini mengatur tentang regulasi seluruh pembayaran uang kuliah yang dibebankan kepada masyarakat dan dibayarkan pada setiap semesternya hingga lulus.

Kampus di lingkungan Pendidikan Islam juga diberi kewenangan untuk menetapkan biaya kuliah mahasiswa sesuai dengan kelompok UKT-nya dan juga melarang memungut uang pangkal dan pungutan lain selain UKT. 

"Mengacu pada KMA tersebut, UKT untuk jurusan agama dan non agama berbeda, namun untuk kelompok Bidikmisi ditetapkan UKT-nya flat (sama-red) untuk semua jurusan, yaitu 2,4 juta per semesternya. 

"Untuk jurusan agama UKT-nya sampai dengan 7,3 juta sedangkan fakultas non-agama UKT per semesternya bisa mencapai 32 juta untuk jurusan kedokteran. Namun untuk mahasiswa ber-UKT kelompok I yang berbiaya murah 0 rupiah sampai dengan 400 ribu, diterapkan paling sedikit 5 (lima) persen dari jumlah mahasiswa yang diterima,"

C. Penentuan Kelompok UKT dan Mekanismenya

1. Penentuan Kelompok UKT

Menurut penjelasan yang dikutip dari website UGM :
" Kategori kelompok Uang Kuliah Tunggal (UKT) Program Sarjana bagi setiap mahasiswa ditentukan berdasarkan jumlah total penghasilan kotor ayah dan ibu, ditambah penghasilan tambahan ayah dan ibu."

Penjelasan yang dikutip dari website UNS yaitu :
"Biaya UKT dihitung berdasarkan rata-rata dari akumulasi biaya pendidikan masing-masing program studi di suatu perguruan tinggi selama delapan semester. Dengan berlakunya UKT otomatis tidak ada lagi pungutan biaya pendidikan seperti SPP, BPI, uang lab, dan pelbagai pungutan lainnya."

Menurut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI No 39 Tahun 2016 bahwa dalam pasal 3 :
"UKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya,” 

2. Lalu bagaimana Mekanisme Penetapan UKT ?

Dalam situs resmi UNPAD dijelaskan bahwa mekanisme penetapan UKT untuk masing-masing mahasiswa ada tiga tahap, yaitu :
  • Pertama, menyusun UKT berdasarkan perhitungan BKT yang diusulkan ke Kementerian untuk ditetapkan dalam peraturan.
  • Kedua, calon mahasiswa mengisi formulir yang memuat informasi mengenai jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan informasi lainnya.
  • Ketiga, dari hasil isian tersebut, maka akan ditentukan mahasiswa tersebut masuk ke dalam golongan kelompok UKT yang mana.

Mungkin di PTN lainnya berbeda mekanismenya, silahkan ikuti saya mekanisme di kampus kalian.

D. Bagaimana Cara Mengajukan Keringanan UKT?

Dikutip dari website resmi UNPAD, bahwa cara mengajukan keringanan UKT yaitu mahasiswa dapat mengajukan surat melalui Ketua Program Studi disertai dengan data dukung seperti surat keterangan pendapatan kedua orang tua, jumlah tanggungan dan lain-lain.

Selanjutnya pihak universitas akan melakukan evaluasi terhadap surat tersebut. Bagi mahasiswa yang mengajukan, akan diberikan dalam bentuk beasiswa untuk biaya yang tidak mampu mereka bayar.

Sedangkan yang dikutip dari website UNAIR untuk mengajukan keringan UKT, yaitu :
  1. Orang tua mengajukan dan mengantar langsung surat permohonan (surat ditujukan Kepada Direktur Keuangan Universitas Airlangga) yang telah ditandatangani  orang  tua  dan  mahasiswa yang diketahui pimpinan fakultas (Wakil Dekan II), disertai  alasan dan data  pendukung.
  2. Melampirkan keterangan penghasilan / slip gaji orang tua dari instansi bagi yang bekerja di sektor formal dan Surat Keterangan penghasilan dari RT/RW bagi orang  tua yang bekerja informal.
  3. Melampirkan  rincian pendapatan serta pengeluaran dari penghasilan orang tua dalam 1 (satu) bulan.
  4. Permohonan akan dipertimbangkan apabila tidak ada tunggakan pembayaran semester sebelumnya.
  5. Hasil verifikasi / putusan  lebih lanjut diberitahukan 'melalui sms atau telepon orang  tua/wali.

Mungkin di PTN lainnya berbeda caranya, yang pastinya silahkan ikuti saya cara di kampus kalian. Info lebih lanjut tanyakan pada bagian kemahasiswaan di kampus.

Nah itulah penjelasan dari berbagai sumber terpercaya mengenai UKT dan BKT. Untuk informasi lain yang diperukan dapat berkonsultasi dengan pihak kemahasiswaan kampus kalian.

Perlu diketahui bahwa jika ada informasi di atas yang salah atau tidak sesuai, maka ikuti saja panduan yang ada di kampus kalian masing-masing, karena informasi di atas hanyalah informasi umum.

Baca Juga :

Demikianlah informasi yang dapat admin sampaikan mengenai Apa itu UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan BKT (Biaya Kuliah Tunggal) ?. Semoga informasi tersebut bisa memberikan gambayan mengenai biaya kuliah sistem UKT yang ada di perguruan tinggi negeri di Indonesia.

Untuk informasi mengenai rincian biaya kuliah masing-masing PTN dapat dilihat pada label biaya PTN atau bisa juga dicari di kolom search kemudian ketik kata kuncimu. Misal "biaya kuliah UGM".

Terima kasih atas waktu yang kalian luangkan untuk membaca artikel ini. Ayo like dan bagian pada teman lainnya. Baca juga artikel lainnya di blog ini. Cukup sekian dan salam sukses untuk semua.