Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK 2024/2025

Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK 2024 -- Biaya Masuk Universitas Negeri - Swasta, Biaya Kuliah di Universitas, Institut, Politeknik, Sekolah Tinggi Negeri dan Swasta, Biaya Kuliah di Perguruan Tinggi (PTN, PTS, PTKIN, Politeknik), Biaya Seleksi Masuk ke Kampus Negeri & Swasta, Biaya Pendidikan, Biaya SPP & SKS, Uang Kuliah di PTN, PTS, PTKIN, POLTEK. 2026. 2027.

Kali ini admin akan berbagi informasi tentang Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK 2024/2025. Informasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal bagi kalian yang ingin melanjutkan studi di Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau lainnya. Nah.. langsung saja kita baca informasi selengkapnya di bawah ini.

http://www.biayakuliah.web.id/

Sebelum membahas lebih jauh mengenai Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK, terlebih dahulu kita kenal apa itu kepanjangan dari PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK.

PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK memiliki kepanjangan sebagai berikut :
  • PTN = Perguruan Tinggi Negeri
  • PTS = Perguruan Tinggi Swasta
  • PTKIN = Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
  • POLITEKNIK = Politeknik, yang dimaksud disini adalah Politeknik Negeri

Itulah kepanjangan dari PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK. Selanjutkan kita ikuti bahasan selanjutnya

Sebagai perguruan tinggi, PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK selalu melakukan penerimaan mahasiswa baru disetiap tahun ajaran baru. Penerimaan mahasiswa baru tersebut dilakukan secara nasonal dan juga dilakukan secara mandiri.

Adapun biaya kuliah masuk ke PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK dibedakan berdasarkan jalur masuknya. Biasanya mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi nasional akan mendapatkan beban biaya kuliah yang lebih ringan dari pada mahasiswa yang diterima melalui jalur seleksi mandiri.

Mengapa demikian? karena biaya kuliah pada jalur seleksi nasional disubsidi oleh pemerintah sehingga biayanya lebih ringan. Sedangkan biaya kuliah pada jalur seleksi mandiri tidak disubsidi oleh Pemerintah, melainkan dikelola sendiri oleh Perguruan Tinggi sehingga biayanya lebih mahal. 

Biaya kuliah pada jalur seleksi nasional berlaku pada perguruan tinggi seperti PTN, PTKIN, dan POLTEK. Sedangkan biaya kuliah pada jalur seleksi mandiri berlaku pada PTS, dan juga pada PTN, PTKIN, dan POLTEK, karena ketiga perguruan tinggi (PTN, PTKIN, & POLTEK) tersebut juga menyelenggarakan seleksi jalur mandiri.

Langsung saja simak pembahasan rinci mengenai Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK berikut ini. 

A. Biaya Kuliah PTN

Biaya Kuliah di PTN telah menggunakan sistem UKT (Uang Kuliah Tunggal). Berikut penjelasan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2013 tentang, Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 1
  1. Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional per mahasiswa per semester pada program studi di perguruan tinggi negeri.
  2. Biaya kuliah tunggal digunakan sebagai dasar penetapan biaya yang dibebankan kepada mahasiswa masyarakat dan Pemerintah.
  3. Uang kuliah tunggal merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
  4. Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan berdasarkan biaya kuliah tunggal dikurangi biaya yang ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 2
  • Uang kuliah tunggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri atas beberapa kelompok yang ditentukan berdasarkan kelompok kemampuan ekonomi masyarakat.

Itulah peraturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait biaya kuliah di Perguruan Tinggi Negeri. Peraturan tersebut secara umum berlaku untuk jalur seleksi masuk ke PTN melalui jalur nasional yaitu jalur SNBP dan SNBT. Untuk biaya kuliah jalur mandiri, di atur sendiri oleh PTN masing-masing.

Baca juga artikel berikut :

B. Biaya Kuliah PTS

Biaya kuliah PTS diatur sendiri oleh pimpinan perguruan tinggi masing-masing. Secara umum, biaya kuliah di PTS terdiri dari :
  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya Registrasi ulang
  3. Biaya SPP per semester
  4. Uang Sumbangan Institusi
  5. Biaya SKS per mata kuliah
  6. Biaya UTS dan UAS
  7. Biaya Bimbingan Skripsi, Wisuda, dan Ijazah
  8. Biaya KKN, PKL, PPL, Toefl, KKL, Biaya Praktikum, dan lain-lain.

Biaya-biaya di atas ada ada yang dibayarkan tiap semester dan ada yang cuma di bayarkan sekali. Selain itu ada pula yang dibayarkan secara diangsur. Penjelasan lebih lanjut dapat dilihat di kampus PTS masing-masing.

C. Biaya Kuliah PTKIN

Biaya kuliah di PTKIN juga telah menggunakan sistem UKT seperti pada PTN. Penjelasannya dapat dilihat kembali di atas. Biaya kuliah dengan sistem UKT tersebut berlaku untuk jalur seleksi nasional di PTKIN yaitu jalur SPAN-PTKIN dan UM-PTKIN, serta jalur SNBP & SNBT (pada beberapa PTKIN). Untuk biaya kuliah jalur mandiri di atur tersendiri.

D. Biaya Kuliah POLTEK

Biaya kuliah di Politeknik Negeri pada jalur seleksi nasional (SNBP) juga telah menggunakan sistem UKT seperti pada PTN. Silahkan baca kembali penjelasannya di atas. Sedangkan biaya kuliah jalur mandiri POLTEK di atur tersendiri oleh Pimpinan POLTEK.
Itulah keselurahan informasi mengenai Biaya Kuliah PTN, PTS, PTKIN, dan POLTEK. Mudah-mudahan informasi tersebut dapat memberikan gambaran atau pencerahan bagi kalian semua. Thanks